IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 15/PUU-XII/2014 TERHADAP PUTUSAN BADAN ARBITRASE DI INDONESIA
Abstract
The purpose of this study was to determine the legal interpretation methods used by the Constitutional Court in resolving the case No. 15 / PUU-XII / 2014 and the implications of the decision contained in the decision No. 15 / PUU-XII / 2014. This type of research used in this study is the library with the doktirnal approach, relying on secondary data sources consisting of primary legal materials, secondary and tertiary techniques all of which are obtained rehabilitated and reconstructed by the literature and analyzed using content analysis. The results of this study indicate that the first, the method used legal interpretation by the Constitutional Court in resolving the case No. No. 15 / PUU-XII / 2014 is the grammatical and systematic method of interpretation. The second implication of the decision of the Constitutional Court No. 15 / PUU-XII / 2014 is resulting in increasingly easy and trivial to appeal cancellation of the arbitral award in Indonesia. Besides the implications that can be raised of the Court's decision is causing its reduced one of the privileges of the arbitration institution final and binding decision that could give birth to skepticism even doubt the people (inside and outside the country) to arbitration in Indonesia.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui metode interpretasi hukum yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perkara No. 15/PUU-XII/2014 dan Implikasi putusannya yang termuat dalam putusan No. 15/PUU-XII/2014. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pustaka dengan pendekatan doktirnal yang bertumpu kepada sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kesemuanya didapat mellaui teknik studi pustaka dan dianalisis menggunakan teknik content analysis. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, metode interpretasi hukum yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perkara No. No. 15/PUU-XII/2014 adalah metode interpretasi gramatikal dan sistematis. Kedua implikasi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XII/2014 ini adalah mengakibatkan semakin mudah dan gampangnya melakukan permohonan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia. Selain itu implikasi yang bisa dimunculkan dari putusan Mahkamah ini adalah menyebabkan tereduksinya salah satu keistimewaan dari lembaga arbitrase yang putusannya final dan mengikat yang bisa melahirkan kesangsian bahkan keraguan masyarakat (didalam dan luar negeri) terhadap arbitrase di Indonesia.
Keyword: Implication, Decision Of The Constitutional Court, Decision Of The Arbitration Agency
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Undang-Undang
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaiain Sengketa.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 15/PUU-XII/2014 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
B. Buku
Abdurrasyid, Priyatna. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2002.
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: Alumni, 2000.
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1996.
Dirdjosisworo, Soejono. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2003.
Fuady, Munir. Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Cet. 2. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Harahap, Yahya. Arbitrase, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Ichsan, Akhmad. Konpendium tentang Arbitrase Perdagangan Internasional, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
Machmudin, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa, Bandung: Refika Aditama, 2013.
Mahkamah Konstitusi dan KRHN. Cetak Biru, Membangun Mahkamah Konstitusi Sebagai Institusi Peradilan Konstitusi Yang Modern dan Terpercaya. Jakarta, 2004.
Margono, Suyud. ADR Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.
----------------------- Penyelesaian Sengketa Bisnis (ADR), Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum; Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2003.
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2005.
Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Edisi 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Et-Tijarie| Volume 4, Nomor 1, Januari 2017
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.
Subekti, R. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2004.
Sutiyoso, Bambang. Hukum Arbitrase dan Alternatif Pelenyesaian Sengketa, Yogyakarta: Gama Media, 2008.
---------------------- Penyelesaian Sengketa Bisnis, Yogyakarta: Citra Media, 2006.
---------------------- Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: UII Press, 2009.
Widjaya, Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
----------------------------------------------- Seri Hukum Bisnis Hukum Arbitrase, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2001.
C. Kamus dan Artikel
Ensiklopedi Indonesia Edisi Khusus, Jakarta: PT Ichtiar Baru, 1984.
Arizona, Yance. Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(Perbandingan Putusan Dalam Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dengan Putusan Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air),Skripsi, Padang Universitas Andalas, 2007. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 15/PUU-XII/2014 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Arman, Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Putusan Arbitrase Di Pengadilan Negeri Indonesia Dalam Hal Adanya Dugaan Pemalsuan Dikaitkan Dengan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Tesis Ilmu Kepolisian, Jakarta: Universitas Indonesia, 2011.
Malik, Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat, Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 1, April 2009.
Risalah Sidang Perkara Nomor 15/PUU-XII/2014 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sudarsono, Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1999.
DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v4i1.3901
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Et-Tijarie
Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.