Sale Legality of Rejected Bandage on Shopee Application from The Perspective of Sharia Economic Law and Protection Law Consumer

M Taufik Naufal, Eko Arief Cahyono, Dery Ariswanto

Abstract


Saat ini produk reject bukanlah suatu komoditas yang diperjualbelikan di Indonesia, salah satunya adalah produk pembalut reject . Produk pembalut reject ini banyak beredar di pasaran seperti yang ada di aplikasi Shopee. Pembalut reject sendiri dijelaskan sebagai produk yang tidak lolos tahap quality control (QC) dan memiliki cacat atau kerusakan yang seharusnya tidak layak edar berdasarkan hukum di Indonesia. Dari segi hukum syariah ekonomi, pembalut reject dengan risiko bahanya ( d}arar ) terhadap kesehatan penggunanya dapat menjadi praktik jual beli yang dilarang karena sebab syarat objeknya. Meski begitu, produk pembalut reject tetap banyak beredar di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penjualan pembalut reject di Shopee dari perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta analisis data secara deskriptif analitis berbasis pendekatan lapangan ( penelitian lapangan ). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembalut reject yang dijual melalui Aplikasi Shopee ialah produk yang dalam kondisi yang tidak sesuai standar produksi (rusak) yang dalam kondisi cacat dan bolong. Temuan di lapangan menjadi alasan sehingga penjualan pembalut menolak UU Perlindungan Konsumen. Dari perspektif hukum syariah ekonomi, penjualan pembalut reject dapat memberikan hukum mubah bilamana tidak menimbulkan bahaya dan risiko kesehatan pengguna secara pasti, namun apabila produk tersebut menyebabkan dampak negatif yang pasti maka praktik tersebut adalah jual beli yang dilarang. Dari perspektif d}arar hukumnya menjadi boleh karena dampak yang ditimbulkan adalah d}arar khafi , atau mad}arat yang belum pasti dampaknya.

Keywords


Al-Dharar, Pembalut Reject, Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


A.D., Inten Esti Pratiwi. “Ramai Soal Penjualan Pembalut ‘Reject’, Masih Amankah Digunakan?” Kompas.com, 2023. https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/16/071500465/ramai-soal-penjualan-pembalut-reject-masih-amankah-digunakan?page=all.

Al-Asqolani, Imam Ibnu Hajar. Bulugul Maram. Bandung: Jabal, 1956.

Al-Nadwi, Ali Ahmad. Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah. Damaskus: Dar Qalam, 1986.

Azqia, Hidayatul. “Jual Beli Dalam Perspektif Islam.” Al Arsyad 1, no. September 2016 (2022): 1–6.

Bakry, Nazar. Problematika Pelaksanaan Fiqih Islam Di Indonesia. Yogyakarta: LKIS, 2013.

Bisri, Moh. Adib. Al Faraidul Bahiyyah. Rembang: Menara Kudus, 1977.

Bojonegoro, Wawancara Dokter Spesialis Obgyn RS Ibnu Sina. “Andy Sugiharto Wonodihardjo.” 2024.

Choiriyah, Siti. Mu’amalah Jual Beli Dan Selain Jual Beli. Pertama. Sukoharjo: CDAQ STAIN Surakarta, 2009.

Dery Ariswanto. “Analisis Syarat In’iq Dalam Pembentukan Sebuah Akad Syariah.” Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam Vol.4, no. 1 (2021).

Fathoni, Nur. “Konsep Jual Beli Dalam Fatwa DSN-MUI.” Economica Volume IV (2013).

Ghazzaly, Abdul Rahman Al. Fikih Muamalat. Cet. Perta. jakarta: kencana, 2010.

Hasan, Akhmad Farroh. Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori Dan Praktek). Cet. 2. Malang: UIN-Maliki Malang

Press, 2014.

Hasan, Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqih Muamalah). Jakarta: Grafindo Persada, 2003.

Hidayat, Enang. Fiqih Jual Beli. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.

Kemenag. “Sofwere Digital Al-Qur’an in Word.” Kementerian Agama, n.d.

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro. “Wawancara Dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro Imam Wahyudi.” 2024.

Nana Sudjana, Awal Kusuma. “Proposal Penelitian Di Perguruan Tinggi.” Sinar Baru Algnesindo, 2008.

Pratiwi, Dheandra Nurul. “Dampak Keberadaan Industri Terhadap Perubahan Kondisi Sosial Ekonomi Masyrakat Di Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Universitas Pendidikan Indonesia.” Universitas Pendidikan Indonesia, 2020.

Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 1999.

Rian Tineges. “Mengenal Macam Analisis Dengan Metode Analisis Data Sekunder.” DQLab 01, no. 18 (2021): 1.

Ridlwan Hambali, HM, Sandriana J Nendissa, Eko Cahyo Mayndarto, Moh Muchlis Djibran, and Arfandy Dinsar. “Pengaruh Fintech Dan Eccomerce Terhadap Kinerja UMKM Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Edunomika 8, no. 2 (April 2024).

Rokom. “Pembaut Yang Beredar Sesuai Syarat Ketentuan.” Kemenkes RI, 2015. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20150708/2612563/pembalut-yang-beredar-sesuai-syarat-kesehatan/#:~:text=kemkes.go.id.

Suhendi, Hendi. Fikih Muamalah. Jakarta: Raja Graindo Persada, 2005.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Syabir, Muhammad Ustman. Al Madkhal Ila Fiqh Al-Muamalat Al-Maliyah. Cet. 2. Oman: Dar al-Nafais, 2010.

Syaikhu. Fikih Muamalah: Memahami Konsep Dan Dialektika Kontemporer. K-Media. Pertama. Yogyakarta: K-Media, 2020.

Umar, Ahmad Mukhtar Abdul Hamid. Mu’jam Al-Lugah Al-’Arabiyah Al-Mu’asirah. Jil. 2. Kairo: ’Alam al-Kutub, 2008.

Zuhaili, Wahbah. Nazariyyat Al-Darurah As-Shari’ah. Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 1985.




DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v8i1.27193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 M Taufik Naufal, Eko Arief Cahyono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

         
Creative Commons License

Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN 2549-6794 (Online)  and ISSN 2442-2932 (Print)

View My Stats

Indexed by: