The Practice of Wages for Student Ojek Community in Trunojoyo University Madura (A Study of Fikih Muamalah)
Abstract
Jasa titip merupakan suatu usaha dibidang sewa jasa, dimana seseorang memberikan sebuah layanan jasa berupa pembelian barang sesuai dengan permintaan dari konsumen. Seperti baju, makanan, minuman dan produk-produk lain. Kemudian barang tersebut dibelikan oleh pihak jasa titip dengan ketentuan setiap barang yang dititip dikenakan biaya upah. Adapun untuk proses pembayarannya tergantung oleh pihak jasa titip. Penentuan biaya upah dalam transaksi jasa titip beraneka prakteknya. Oleh sebab itu, penelitian ini mengkaji mengenai praktek upah jasa titip komunitas ojek Mahasiswa di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura dalam kajian Fikih Muamalah perspektif ijarah dan gharar.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif. Pendekatan penelitian yang telah digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisa data kualitatif dilakukan secara induktif. Obyek penelitian pada jasa titip komunitas ojek Mahasiswa di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa praktek upah jasa titip komunitas ojek Mahasiswa di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura terdapat dua macam praktek yaitu praktek upah jasa titip yang membedakan antara harga barang dengan upahya atau disebut upah per-item dan praktek upah jasa titip yang memasukan upah pada harga barang atau disebut harga sudah termasuk jasa titip (include). yang pertama pada praktek upah menggunakan metode per-item adalah transaksi ijarah, upahnya diketahui dengan jelas sebab dibedakan dengan harga barangnya, sehingga praktek upah ini adalah transaksi yang sah. Yang kedua pada praktek upah menggunakan metode include juga merupakan akad ijarah, namun karena upahnya tidak diketahui dengan jelas diseababkan upah digabung dengan harga barangnya. Maka didalam Islam transaksi bisnis tersebut mengandung ketidak-jelasan (gharar), gharar dapat menyebabkan akad atau transaksi tersebut tidak sah.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21107/ete.v7i2.21763
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ridwan Ridwan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.