TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PRAKTIK KREDIT SHOPEE PAYLATER DI KOTA PALANGKA RAYA
Abstract
Masa pandemi Covid-19 banyak masyarakat khususnya kota Palangka Raya sering menggunakan aplikasi shopee sebagai alat dalam bertransaksi jual beli untuk memenuhi kebutuhan mereka, baik itu kebutuhan primer (daruriyat), kebutuhan skunder (hajiyat), bahkan kebutuhan tersier (tahsiniyat). Baru-baru ini muncul inovasi baru metode pembayaran pada salah satu aplikasi jual beli online shopee yaitu yang biasa dikenal dengan shopee paylater. Penelitian ini bertujuan untuk 1. Mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna praktik kredit shopee paylater. 2. Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik kredit shopee paylater. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan shopee paylater tidak diperbolehkan dalam hukum Islam karena pada fitur paylater memiliki kebijakan untuk menarik keuntungan dari pengguna walaupun tidak ada bunga pada pembayaran sebelum jatuh tempo. Namun tetap saja shopee paylater dikatakan riba karena pada fiturnya sudah menetapkan syarat yang berisi denda yang akan dikenakan pada pengguna jika melewati tanggal tagihan sehingga merugikan pihak konsumen. Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan UU ITE. Untuk menyelesaikan permasalahan dalam transaksi di shopee, maka pelaku usaha atau pengguna shopee paylater dapat menggugat ke Pengadilan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dan juga bisa diselesaikan Non Litigasi, yaitu Mediasi dan Arbitrase.
Keywords
Shopee PayLater, Hukum Islam, Penyelesaian
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21107/ete.v7i1.19980
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Ramadhani Alfin Habibie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.