State Responsibility Dalam Perlindungan Kesejahteraan Lanjut Usia

Indrawati Indrawati

Abstract


Kedudukan, hak dan kewajiban lanjut usia tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 huruf H ayat (3), Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang mengatur mengenai hak-hak Warga Negara dalam mewujudkan kesejahte- raan sosial. Adapun isu hukum artikel ini adalah bagaimana konsep state responsibility dalam perlindungan kesejahteraan lanjut usia dan apakah bentuk perlindungan hukum terhadap lanjut usia. Artikel ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-un- dangan (statute approach) dan pendekatan konseptual ( conseptual approach). Kesimpulan pertama, State Responsibility dalam perlindungan kesejahteraan lanjut usia sering diartikan sebagai tanggungjawab politik. Tanggungjawab politik merupakan tanggung jawab Menteri atau para pegawai dalam melaku- kan pengawasan dalam setiap pengambilan kebijakan terhadap perlindungan kesejahteraan lanjut usia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tindak lanjut dari political responsibility dapat diminta mengundurkan diri atau diberhentikan menjadi Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara. Kesimpulan kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap kesejahteraan lanjut usia dalam rangka pemberdayaan lansia sehat, mandiri dan produktif dengan diaturnya dalam   ketentuan   peraturan   perundang-undangan   tentang   perlindungan hukum terhadap kesejahteraan lanjut usia dengan mendasarkan pada akar permasalahan yang terjadi mulai dari tingkat bottom sampai ke atas.

 

 


References


Daftar Rujukan

Adnan Buyung Nasution, et.al.,2006.

Instrument International Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Yayasan Bantu- an Hukum Indonesia, Kelompok Kerja Ake Arif, Jakarta

Alfredo Sfeir Younis, et. al., 2011.

Pangan Dan Hak Asasi Manusia Dalam Pembangunan, Indonesia Human Rigrhts Committee for Social Justice,Jakarta

Edi Suharto, 2009.Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Keseha- tan, Bandung: Alfabeta

HAA. Subijanto, et al, 2011. KIE : Pembinaan POSYANDU Lansia Guna Pelayanan Kesehatan Lansia, Surakarta: Fakultas Ke- dokteran Universitas Sebelas Maret

Jimly Asshiddiqie, 2005. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, The 1st National Converence Corporate Forum for Community Develop- ment, Jakarta

Komisi Nasional Lanjut Usia ,2010.

Pedoman Pelaksanaan POSYAN- DU Lansia, Jakarta: Komisi Nasi- onal Lanjut Usia

Majda El Muhtaj, 2008. Dimensi-Di- mensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Press

Peter Mahmud Marzuki,2005. Pene- litian Hukum, Kencana Prenada Jakarta: Media Group

Philipus M. Hadjon, 1992. Tentang

Wewenang, Surabaya:Yuridika

Philipus M. Hadjon, 2000. Ide Negara Hukum, Surabaya: Fakul- tas Hukum Universitas Airlangga

Philipus M. Hadjon, 2010.Kebutu- han Akan Hukum Administrasi Umum dalam buku Hukum Administrasi dan Good Gover- nance, Jakarta: Universitas Trisakti

Philipus M. Hadjon, 2011. Kisi-Kisi Hukum Administrasi Dalam Kon- teks Tindak Pidana Korupsi dalam buku Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yog- yakarta: Gajah Mada University Press

Tatiek Sri Djatmiati, 2004. Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Surabaya: Fakultas Hukum Uni- versitas Airlangga

Tatiek Sri Djatmiati,dkk, 2013. Buku Ajar Hukum Perijinan, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Wahjudi Nugroho, 2007. Kebutu- han, Hak-hak dan Kewajiban Lanjut Usia dalam Paguyuban Panti Sosial Tresna Werdha Provinsi DKI Jakarta (PAPAN- SOSNADA), Profil Panti Sosial Tresna Werdha Provinsi DKI Jakarta dan Sekitarnya, Jakarta: Paguyuban Panti Sosial Tresna Werdha Provinsi DKI Jakarta PAPANSOSNADA

Internet

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, 2011. Data Kependudukan: Rekapitulasi Jumlah Penduduk Menurut Usia Tahun 2011, diakses Juli 2012 http://dispendukcapil.suraba - ya.go.id,

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lem- baran Negara Tahun 1998 Nomor

, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 3796)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun

Tentang Hak Asasi Manusia

(Lembaran Negara Tahun 1999

Nomor 165, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3886);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun

Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tam- bahan Lembaran Negara Nomor

Undang-Undang Nomor 40 Tahun

Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150

Tambahan Lembaran Negara

Nomor 4456)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun

Tentang Kesejahteraan

Sosial (Lembaran Negara Tahun

Nomor 12, Tambahan Lem- baran Negara Nomor 4967)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038)

Peraturan Pemerintah Republik

Indonesia Nomor 43 Tahun 2004

Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 144, Tamba- han Lembaran Negara Nomor

Keputusan Presiden Republik Indo- nesia Nomor 52 Tahun 2004

Tentang Komisi Nasional Lanjut

Usia Lahir

Peraturan Daerah Provinsi Jawa

Timur Nomor 5 Tahun 2007

Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4

Seri E)

Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v8i2.989

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: