State Responsibility Dalam Perlindungan Kesejahteraan Lanjut Usia
Abstract
Kedudukan, hak dan kewajiban lanjut usia tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 huruf H ayat (3), Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang mengatur mengenai hak-hak Warga Negara dalam mewujudkan kesejahte- raan sosial. Adapun isu hukum artikel ini adalah bagaimana konsep state responsibility dalam perlindungan kesejahteraan lanjut usia dan apakah bentuk perlindungan hukum terhadap lanjut usia. Artikel ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-un- dangan (statute approach) dan pendekatan konseptual ( conseptual approach). Kesimpulan pertama, State Responsibility dalam perlindungan kesejahteraan lanjut usia sering diartikan sebagai tanggungjawab politik. Tanggungjawab politik merupakan tanggung jawab Menteri atau para pegawai dalam melaku- kan pengawasan dalam setiap pengambilan kebijakan terhadap perlindungan kesejahteraan lanjut usia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tindak lanjut dari political responsibility dapat diminta mengundurkan diri atau diberhentikan menjadi Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara. Kesimpulan kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap kesejahteraan lanjut usia dalam rangka pemberdayaan lansia sehat, mandiri dan produktif dengan diaturnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan hukum terhadap kesejahteraan lanjut usia dengan mendasarkan pada akar permasalahan yang terjadi mulai dari tingkat bottom sampai ke atas.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Rujukan
Adnan Buyung Nasution, et.al.,2006.
Instrument International Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Yayasan Bantu- an Hukum Indonesia, Kelompok Kerja Ake Arif, Jakarta
Alfredo Sfeir Younis, et. al., 2011.
Pangan Dan Hak Asasi Manusia Dalam Pembangunan, Indonesia Human Rigrhts Committee for Social Justice,Jakarta
Edi Suharto, 2009.Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Keseha- tan, Bandung: Alfabeta
HAA. Subijanto, et al, 2011. KIE : Pembinaan POSYANDU Lansia Guna Pelayanan Kesehatan Lansia, Surakarta: Fakultas Ke- dokteran Universitas Sebelas Maret
Jimly Asshiddiqie, 2005. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, The 1st National Converence Corporate Forum for Community Develop- ment, Jakarta
Komisi Nasional Lanjut Usia ,2010.
Pedoman Pelaksanaan POSYAN- DU Lansia, Jakarta: Komisi Nasi- onal Lanjut Usia
Majda El Muhtaj, 2008. Dimensi-Di- mensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Press
Peter Mahmud Marzuki,2005. Pene- litian Hukum, Kencana Prenada Jakarta: Media Group
Philipus M. Hadjon, 1992. Tentang
Wewenang, Surabaya:Yuridika
Philipus M. Hadjon, 2000. Ide Negara Hukum, Surabaya: Fakul- tas Hukum Universitas Airlangga
Philipus M. Hadjon, 2010.Kebutu- han Akan Hukum Administrasi Umum dalam buku Hukum Administrasi dan Good Gover- nance, Jakarta: Universitas Trisakti
Philipus M. Hadjon, 2011. Kisi-Kisi Hukum Administrasi Dalam Kon- teks Tindak Pidana Korupsi dalam buku Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yog- yakarta: Gajah Mada University Press
Tatiek Sri Djatmiati, 2004. Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Surabaya: Fakultas Hukum Uni- versitas Airlangga
Tatiek Sri Djatmiati,dkk, 2013. Buku Ajar Hukum Perijinan, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Wahjudi Nugroho, 2007. Kebutu- han, Hak-hak dan Kewajiban Lanjut Usia dalam Paguyuban Panti Sosial Tresna Werdha Provinsi DKI Jakarta (PAPAN- SOSNADA), Profil Panti Sosial Tresna Werdha Provinsi DKI Jakarta dan Sekitarnya, Jakarta: Paguyuban Panti Sosial Tresna Werdha Provinsi DKI Jakarta PAPANSOSNADA
Internet
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, 2011. Data Kependudukan: Rekapitulasi Jumlah Penduduk Menurut Usia Tahun 2011, diakses Juli 2012 http://dispendukcapil.suraba - ya.go.id,
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lem- baran Negara Tahun 1998 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3796)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
Tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3886);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tam- bahan Lembaran Negara Nomor
Undang-Undang Nomor 40 Tahun
Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4456)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
Tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Tahun
Nomor 12, Tambahan Lem- baran Negara Nomor 4967)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038)
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2004
Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 144, Tamba- han Lembaran Negara Nomor
Keputusan Presiden Republik Indo- nesia Nomor 52 Tahun 2004
Tentang Komisi Nasional Lanjut
Usia Lahir
Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 5 Tahun 2007
Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4
Seri E)
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v8i2.989
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: