Ipteks Bagi Masyarakat (IbM) Desa Gili Timur Yang Menghadapi Konflik Sertifikasi Tanah

Rina Yulianti

Abstract


Abstrak

 

Kesadaran untuk melakukan legalisasi asset oleh warga desa Gili Timur sudah ada namun pengetahuan melaksanakan proses mendaftarkan hak atas tanahnya masih rendah.Ketika ada inisiasi Kepala Desa untuk dilakukan pendaftaran tanah secara kolektif atau sertifikasi massal swadaya, masyarakat tergerak untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, karena setelah di tunggu berbulan-bulan pengurusan sertifikat itu tidak kunjung selesai maka terja- dilah konflik antara masyarakat Desa Gili Timur dengan Kepala Desa dan Oknum Kantor Pertanahan. Ketidaktahuan masyarakat   terhadap upaya hukum yang bisa di tempuh terkait bebasnya Oknum BPN dan Kepala Desa dari segala dakwaan penipuan sertifikasi tanah warga maka perlu dilakukan kegiatan penyuluhan hukum. Metode penyuluhan hukumdilakukan secara langsung dan tidak langsung. Bentuk secara langsung adalah pendidikan dan pelatihan kemahiran hukum,simulasi dalam pendaftaran tanah. Bentuk tidak langsung adalah pemberian pengetahuan proses dan tata cara pendaftaran tanah dalam brosur dan buku panduan bantuan hukum.Hasil penyuluhan hukum adalah meningkatknya kesadaran hukum warga Desa Gili Timur, indikatornyaadalah adanya kemampuan warga korban sertifikasi menuntut pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa yaitu Kepala desa dan oknum Kantor pertanahan berdasarkan putusan kasasi yang memvo- nis 2 tahun pidana penjara. Adapun permasalahan kerugian yang diderita sementara diselesaikan dengan mediator dan fasilitas pengurusan tanah melalui prona oleh Kantor pertanahan Kabupaten Bangkalan.

Kata Kunci : Konflik, Sertifikasi, Tanah


References


Ali Achmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan; Pemberian Hak Atas. Tanah Negara, Serti- fikat dan Permasalahannya, Jakarta : Prestasi Pustaka.

Aruan Sakidjo dan Bambang Poer- nomo, 1990, Hukum Pidana, Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta : Ghalia Indonesia.

B.F. Sihombing, 2005, Evolusi Kebi- jakan Pertanahan dalam Hukum Tanah. Indonesia .Cet.2., Jakarta : PT Toko Gunung Agung.Tbk.

Jacqueline M. Nolan-Haley, 1992, Alternative Dispute Resolution in a Nutshell, West, St. Paul MN.

Joni Emirzon, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta : PT. Grame- dia Pustaka Utama.

Priyatna Abdurrasyid, 2001, Arbi-

trase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta : PT. Fikahati Anek.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Pokok Agraria

Nomor 5 Tahun 1960

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08010 Tahun 2006

Peraturan Menteri Agraria dan Perta-

nian Nomor 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaf- taran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24

Tahun 1997 tentang Pendaftaran

Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37

Tahun 1998 tentang Peraturan

PPAT




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v8i2.988

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: