Politik Hukum Pembentukan Lembaga Negara Yang Tidak Diatur Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Yudi Widagdo Harimurti

Abstract


Abstrak

Pemerintah selaku penyelenggara negara membutuhkan lembaga negara sebagai pelaksana tugas dan fungsi kekuasaan negara. Dalam praktek penye- lenggaraan negara eksistensi lembaga negara tidak hanya yang ditentukan dalam UUD 1945 (lembaga negara permanen), namun juga bermunculan lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD 1945 (lembaga negara non permanen). Menjadi problematika hukum, karena selain dasar hukum pem- bentukan juga bentuk lembaga negara non permanen sama dengan lembaga negara permanen.

 

Kata Kunci :  Pembentukan,  Lembaga Negara


References


Daftar Rujukan

Bernard L. Tanya, 2011, Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta : Genta Publishing.

C.S.T. Kansil, 1983, Sistem Pemer- intahan Indonesia, Jakarta : Aksara Baru.

Ivo D. Duchacek, 1987 “Constitu- tion/Constitutionalism” dalam Bogdanor, Vernon (ed), Black- well’s Encyclopedia of Political Science, Oxford : Blackwell.

C.J. Friedrich, 1963, Man and His Government, New York : McGraw-Hill.

Jimly Asshiddiqie (I), 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Refor- masi, Jakarta : Sekretariat Jen- deral dan Kepaniteraan Mahka- mah Konstitusi RI.

----------------------- (II), 2006, Sengketa Kewenangan Antar- lembaga Negara, Jakarta : Kon- stitusi Press.

----------------------- (III), 2009, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta : P.T. Bhuana Ilmu Populer Kelompok Grame- dia.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibra- him, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta

: Pusat Studi HTN FH UI dan CV. Sinar Bakti.

Padmo Wahjono ,1986, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta : Ghalia Indone- sia,cet. II.

Padmo Wahjono dalam Bernard L.

Tanya, 2006, Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta : Genta Publishing.

Peter Salim dan Yenny Salim , 1991, Kamus Bahasa Indonesia Kon- temporer, Jakarta : Modern English Press, Jakarta, Edisi Pertama.

O. Hood Phillips dan Paul Jackson,

, Constitutional and Admi- nistrative Law, London : Sweet

& Maxwell Ltd.

Soedarto (2010) dalam Suteki : Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air Pro-Rakyat, Malang : Surya Pena Gemilang.

K.C. Wheare, 1966, Modern Consti- tutions, London : Oxford Univer- sity Press.

UUD dan Peraturan Perun- dang-undangan :

UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaran Negara Republik Indo- nesia Tahun 2006 Nomor 108. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006

Nomor 4670.

PP Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12.

Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penang- gulangan Terorisme.

Perpres Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 46 Tahun 2010 Ten- tang Badan Nasional Penang- gulangan Terorisme.

Keppres Nomor 15 Tahun 2000 tentang Komisi Hukum Nasional.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v8i1.733

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: