Faktor Dominan Penyebab dan Upaya untuk Mengatasi Penyimpangan Karakteristik Sosio Religius Hukum Adat dalam Pelaksanaan Pertunangan Relevansinya dengan Agama Kristen (Di Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Kabupaten Malang)

Djumikasih Djumikasih

Abstract


Abstrak

Dalam Hukum   Adat, pertunangan tidaklah sama dengan perkawinan, tujuannya tidaklah  melegalkan hubungan suami istri, melainkan perjanjian awal untuk melakukan perkawinan. Terlepas dari itu semua, ternyata di Desa Sitiarjo, yang mayoritas penduduknya beragama Kristen, ada fenomena yang menarik, yaitu pada masa pertunangan masyarakat desa tersebut sudah mem- bolehkan pasangan tinggal serumah.  Permasalahan yang dikaji dalam pene- litian ini adalah apakah faktor dominan penyebab terjadinya penyimpangan karakteristik sosio religius hukum adat dalam pelaksanaan pertunangan relevansinya dengan agama Kristen di Desa Sitiarjo Kecamatan Sumber Manjing Kabupaten Malang dan apakah upaya yang telah dan akan dilaku- kan oleh pemuka agama Kristen dan pemangku kepentingan untuk mengu- rangi angka kehamilan sebelum perkawinan. Penelitian ini merupakan pene- litian yuridis antropologis, yaitu penelitian hukum yang dikaitkan dengan budaya masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  faktor dominan terjadinya penyimpangan adalah adanya diskriminasi dalam perto- batan. Upaya yang dilakukan untuk mengurangi angka kehamilan sebelum perkawinan adalah pemberian hadiah bagi pasangan yang belum hamil saat nikah.

Kata Kunci : pertunangan, penyimpangan, sosio religius, hukum adat

 




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v8i1.727

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: