Pengabaian Distinction Principle dalam Situasi Blokade oleh Israel di Jalur Gaza
Abstract
Abstrak
Konflik bersenjata (perang) telah ada dan terjadi ribuan tahun yang lalu walaupun berbeda situasi dan derajat konfliknya dengan konflik bersenjata (perang) pada masa modern seperti sekarang. Salah satu konflik yang terjadi dalam sejarah modern peradaban manusia adalah konflik Israel-Palestina. Dalam catatan sejarah peradaban manusia, konflik Israel-Palestina merupakan salah satu konflik terpanjang di dunia, karena sampai saat inipun masih terjadi. Terdapat banyak upaya perdamaian dan perjanjian terus dilakukan berbagai pihak untuk merintis dan mencapai kesepakatan perdamaian, akan tetapi konflik tetap terus terjadi. Adapun peristiwa yang terjadi sebagai bagian dari konflik Israel-Palestina adalah terjadinya blokade atas Gaza pada bulan Juli tahun 2007 oleh Israel. Blokade Israel di Gaza telah mengabaikan prinsip pembedaan (distinction) combatan dan civilian (penduduk sipil). Dengan alasan apapun tindakan blokade Israel telah melanggar hukum internasional pada umumnya dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) pada khususnya.
Kata Kunci : Blokade, Gaza, Distinction PrincipleFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v8i2.697
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: