Disharmoni Pengaturan Pemberian Izin dan Dispensasi Melangsungkan Perkawinan dengan Pengaturan Perlindungan Anak atas Kesehatan

- Amelia

Abstract


Salah satu syarat materiil perkawinan yang bersifat absolut/mutlak adalah
syarat yang berkaitan dengan batas usia untuk melangsungkan perkawinan,
yaitu minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan 16 (enam belas)
tahun untuk perempuan. Dimana bagi seorang pria dan seorang wanita yang
belum batasan usia tersebut, tetap dapat atau diperbolehkan untuk
melangsungkan perkawinan, selain atas izin dari kedua orang tua, juga
dengan minta dispensasi kepada Pengadilan  atau  pejabat lain yang diminta
oleh kedua  orang tua pihak  pria atau pihak wanita. Pengaturan terkait
batasan usia, izin dan dispensasi dalam melangsungkan perkawinan ini
ternyata tidak harmonis dengan pengaturan terkait perlindungan anak atas
kesehatan.


Kata Kunci : perkawinan, perlindungan anak.


References


Andrijono, 2010, Sinopsis Kanker Gynekologi, Divisi Onkologi Departemen Obstetri dan Gynecologi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,Jakarta.

Amelia Sri Kusuma Dewi, 2009, Kepastian Hukum Mengenai Kecakapan Bertindak (Handelingsbekwaam) ditinjau dari sudut Usia Seseorang Dalam

pembuatan Akta PPAT (Pejabat Pembuat Aktatanah), BPPKFH – UB, Malang.

Green, L.W. & Kreuter. M.W, tanpa tahun, Health Promotion Planning.2nd ed.MountainView:Mayfield Publishing Company.

Ian Mcleod, Legal Method, Macmilan, London, 1993




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i1.416

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: