Pelaksanaan Pasal 5 (1) Charter Of The Association Of Southeast Asian Nation Bidang Jasa Angkutan Udara Di Indonesia

Adi Kusumaningrum

Abstract


ASEAN  Framework  Agreement  for  The  Integration  of  Priority Sectors (AFAIPS) yang disepakati pada KTT ASEAN ke-10 tanggal 29
November 2004 di Vientine, Laos mengintegrasikan beberapa sektor yang diprioritaskan atau dianggap penting di ASEAN yang salah satunya adalah Air Travel Integration. Indonesia sendiri telah mengesahkan AFAIPS melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009. Penelitian ini akan fokus pada langkah-langkah legislasi domestik apa saja yang sudah dilakukan oleh Indo- nesia dalam rangka melaksanakan Pasal 5 (2) ASEAN Charter khususnya bidang jasa angkutan udara di Indonesia. Pelaksanaan Pasal 5 (2) Charter of The Association of Southeast Asian Nation Bidang Jasa Angkutan Udara di Indonesia, diantaranya dengan dilakukannya perubahan terhadap UURI Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dengan UURI Nomor 1 Tahun
2009  tentang  Penerbangan.  Lebih  lanjut,  pemerintah  telah  menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan  Udara  Nomor:  KP  480  Tahun
2012 tentang Roadmap Hubungan Udara Indonesia yang menetapkan road- map yang digunakan sebagai pedoman bagi setiap pejabat dalam melakukan perundingan hubungan udara dengan negara mitra, khususnya terkait hard right (market access). Indonesia, sampai dengan saat ini, mempunyai   per- janjian  hubungan  udara  dengan  73  negara,  sedangkan  untuk perjanji- an ASEAN Indonesia telah meratifikasi ASEAN Multilateral Agreement on Air Services beserta Protocol 1 dan Protocol 2-nya.
 
Kata Kunci: pelaksanaan, ASEAN Charter, angkutan udara

References


UUD 1945 dan amandemennya

UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Perairan Indonesia

UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

UU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations

Putusan MK Nomor 33/PUU-IX/2011 tentang Permohonan Pengujian Charter of the Associ- ation of Southeast Asian Nations

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Ta- hun 2000 tentang Perubahan Atas PP No. 40 Tahun 1995

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pengesahan ASEAN Framework

Keputusan Menteri Perhubungan (Kenmenhub) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Keputusan Direktur Jenderal Per- hubungan Udara Nomor: KP

Tahun 2012 tentang Road- map Hubungan Udara Indonesia




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i1.414

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: