Kebijakan Formulasi Asas Vicariuos Liability dalam Hukum Pidana di Indonesia

- Fatimah

Abstract


Regulasi vicarious liability dalam Konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupa- kan pengecualian dari asas “tiada pidana tanpa kesalahan” sekaligus merupa- kan wujud dari ide keseimbangan serta pelengkap (complement) dari asas Geen Straft Zonder Schuld, hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (2) Konsep KUHP/RKUHP 2008. Penjelasan Pasal 38 ayat (2), menyatakan bahwa vicarious liability harus dibatasi untuk kejadian-kejadian tertentu yang ditentukan secara tegas oleh undang-undang agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Namun, RKUHP belum juga memberikan kejelasan dalam hal apa subjek dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pertang- gungjawaban pengganti/vicarious liability. Dari sinilah penulis merasa perlu untuk membuat sebuah alternatif pengaturan vicarious liability dalam hukum pidana di Indonesia, guna memberikan kejelasan pengaturan sekaligus syarat dapat diterapkannya vicarious liability dalam hukum pidana di Indonesia.

Kata kunci:, kebijakan formulasi, vicarious liability.


References


Peter Mahmud Marzuki, 2009, Pene- litian Hukum, Kencana, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeni, 2007, Per- tanggungjawaban Pidana Kor- porasi, Grafitipers, Jakarta.

Internet:

Manasa S Raman, Vicarious Liabil- ity,

ht t p:/ / www .sc ri bd.c om/ doc /

/Vicarious-Liability.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum

Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana

Undang-Undang Nomor 26 Tahun

Tentang Pengadilan Hak Asasi

Manusia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun

tentang Perubahan Atas

Undang-Undang 31 Tahun 1999

Tentang Tindak Pidana Korupsi,

Perundang-undangan Asing:

Children and young criminal act1933

Commonwealth v. Koczwara, 397

Pa.575, 155 A. 2d 825 (1959)

Lain-lain:

Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Inggris (UK draft criminal code)

KONSEP KUHP 2008

Oxford Advanced Learner’s Dictio- nary

Departemen Pendidikan dan Kebu- dayaan, Kamus Besar Bahasa Indo- nesia, Balai Pustaka, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i2.410

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: