Kebijakan Formulasi Asas Vicariuos Liability dalam Hukum Pidana di Indonesia
Abstract
Regulasi vicarious liability dalam Konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupa- kan pengecualian dari asas “tiada pidana tanpa kesalahan” sekaligus merupa- kan wujud dari ide keseimbangan serta pelengkap (complement) dari asas Geen Straft Zonder Schuld, hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (2) Konsep KUHP/RKUHP 2008. Penjelasan Pasal 38 ayat (2), menyatakan bahwa vicarious liability harus dibatasi untuk kejadian-kejadian tertentu yang ditentukan secara tegas oleh undang-undang agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Namun, RKUHP belum juga memberikan kejelasan dalam hal apa subjek dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pertang- gungjawaban pengganti/vicarious liability. Dari sinilah penulis merasa perlu untuk membuat sebuah alternatif pengaturan vicarious liability dalam hukum pidana di Indonesia, guna memberikan kejelasan pengaturan sekaligus syarat dapat diterapkannya vicarious liability dalam hukum pidana di Indonesia.
Kata kunci:, kebijakan formulasi, vicarious liability.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Pene- litian Hukum, Kencana, Jakarta.
Sutan Remy Sjahdeni, 2007, Per- tanggungjawaban Pidana Kor- porasi, Grafitipers, Jakarta.
Internet:
Manasa S Raman, Vicarious Liabil- ity,
ht t p:/ / www .sc ri bd.c om/ doc /
/Vicarious-Liability.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
tentang Perubahan Atas
Undang-Undang 31 Tahun 1999
Tentang Tindak Pidana Korupsi,
Perundang-undangan Asing:
Children and young criminal act1933
Commonwealth v. Koczwara, 397
Pa.575, 155 A. 2d 825 (1959)
Lain-lain:
Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Inggris (UK draft criminal code)
KONSEP KUHP 2008
Oxford Advanced Learner’s Dictio- nary
Departemen Pendidikan dan Kebu- dayaan, Kamus Besar Bahasa Indo- nesia, Balai Pustaka, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v9i2.410
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing and Abstracting: