INKONSISTENSI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

Muhamad Soni Wijaya

Abstract


Sebagian besar masyarakat masih kurang memahami adanya tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini disebabkan karakteristik tindak pidana korporasi ini adalah sangat kompleks. Hal tersebut dapat dipahami karena dalam KUHP sebagai induk hukum pidana materiil tidak mengatur korporasi sebagai subyek hukum pidana di Indonesia kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana saat ini secara khusus baru diakui dalam Undang-undang yang mengatur tindak pidana di luar KUHP. Hal ini dikarenakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia masih menganut pandangan  societasdelinquere non potestsehingga belum mengakomodir kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Proses modernisasi dan pembangunan ekonomi, menunjukkan bahwa korporasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, tidak jarang korporasi dalam mencapai tujuannya, melakukan aktivitas-aktivitas yang menyimpang atau yang bertentangan dengan hukum pidana dengan modus operandi yang dilakukan. Oleh karena itu, kedudukan korporasi sebagai subyek hukum (keperdataan) telah bergeser menjadi tindak pidana, disamping tindak pidana manusia alamiah (natuurlijk Persoon). Hal ini berarti bahwa doktrin societasdelinquere non potestmulai ditinggalkan


Keywords


Hukum pidana; korporasi.

Full Text:

PDF

References


Buku

Muladi dan Dwidja Priyatno. (1991) Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana, Bandung: STHB.

Satjipto Rahardjo, (2000) Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sutan Remi Sjahdeini,2006, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti Pers.

Barda Nawawi Arief. (2003) Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung:Citra Aditya Bakti.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk. (2013) Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Undang-Undang

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-barang.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia, Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.4033

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: