Perjanjian Benefit Sharing Sebagai Upaya Perlindungan Dan Pemanfaatan Varietas Tanaman

Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti Diah Warsiki Susi Irianti

Abstract


Indonesia memiliki keanekaragaman kekayaan varietas tanaman lokal yang berlimpah, namun masyarakat Indonesia belum bisa menikmati manfaat ekonomi secara maksimal dari penggunaan sumber daya hayati terutama  varietas tanaman  lokal. Perjanjian Benefit Sharing memiliki makna kesepakatan bersama dalam  pembagian manfaat ekonomi sebagai kompensasi kepada masyarakat lokal atas tindakan komersialisasi varietas tanaman lokal oleh pihak lain.

Benefit sharing diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal di Indonesia. Dan masyarakat lokal diberi hak untuk mengelola, memanfaatkan dan melestarikan varietas tanaman lokal yang ada.

Kata Kunci : Perjanjian, Benefit Sharing, Perlindungan Hukum dan Varietas Tanaman Lokal

 


Keywords


Perjanjian; Benefit Sharing; Perlindungan Hukum dan Varietas Tanaman Lokal.

Full Text:

PDF

References


Agus, Budi Riswandi dan Siti Sumartiah, Masalah-masalah HKI Kontemporer, Gita Nagari, Yogyakarta, 2006.

Barizah, Nurul, Intellectual Property Implications On Biological Resources ( Indonesia’s Adoption Of International Intellectual Property Regimes And The Failure To AdeQuately Address The Policy Challenges In The Area Of Biological Resourses), Nagara, Jakarta, 2010.

Budi Maulana, Insan dkk, Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual I, Pusat Studi Hukum UII, Yogyakarta, 2000.

Donald Black, The Behavior of Law, Academic Press, New York San Francisco, London, 1976.

Hutchinson, Terry, Researching And Writing In Law, Lawbook Co., 2010.

H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Ed. Revisi, Cet 3, Jakarta. PT. Raja Grafindi Persada, 2003.

Irawan, Candra, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2011.

Jened, Rahmi, Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Airlangga University Press, 2010.

Koesnoe, Mohammad, Dasar dan Metode Ilmu hukum Positif, Airlangga University Press, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Margono, Suyud, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Nuansa Aulia, 2010.

____________, Hak Milik Industri (Pengaturan Dan Praktik diIndonesia), Ghalia Indonesia, 2011.

Morris, Caroline and Cian Murphy, Getting a PhD in Law, Oxford and Portland, Oregon, 2011.

Munandar, Haris dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual, Essensi, 2008.

Nuraini, Nina, Perlindungan Hak Milik Intelektual Varietas Tanaman (Guna Peningkatan Daya Saing Agribisnis), Alfabeta, Bandung, 2007.

Purwaningsih, Endang, Hukum Bisnis, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Agus Sardjono, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung, 2010, h.102

_________,Membumikan HKI di Indonesia, cet1, Bandung, Nuansa Aulia, 2009.

__________, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisonal, cet.1, Bandung,Alumni, 2006.

Salter, Michael and julie Mason, Writing Law Dissertation, Pearson Education Limited, 2007.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Setyowati, Krisnani, Pokok-Pokok Peraturan Perlindungan Varietas Tanaman, Disampaikan pada Training of the Trainer Pengelola Gugus Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, 24-27 September 2001.

Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Sutedi, Adrian, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Syukur, Muhamad dkk, Teknik Pemuliaan Tanaman, Penebar Swadaya, Jakarta, 2012.

Yudha Hernoko, Agus, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Prenada Media Group, Jakarta, 2013

Jurnal :

Barizah, Nurul, Perlindungan Varietas Tanaman, Paten, Sistem Budidaya Tanaman dan Ketahanan Pangan, Jurnal HKI, 2009.

Michael Blakeney, Protection of Plant Varieties and Farmers’ Right, European Intellectual Property Review, vol.24, 2002.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 tahun 2000, tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati).

Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 01/Pert/SR.120/2/2006 Tentang Syarat Penamaan Dan Tatacara Pendaftaran Varietas Tanaman.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomot 13 Tahun 2004 Tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomot 14 Tahun 2004 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman Dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Oleh Pemerintah.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v12i1.2855

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: