Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dan/Atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata

Enan Sugiarto

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XIV/2016 bertolak belakang dengan Perjalanan panjang praktik hukum acara perdata di Indonesia yang selalu berusaha mengikuti perkembangan teknologi dan informasi sehingga hukum menjadi tidak ketinggalan jaman, dan juga berseberangan dengan semangat UU ITE yang telah memberikan perlindungan/kepastian hukum atas aktifitas manusia menggunakan sarana elektronik dan teknologi informasi yang semakin umum dilakukan. Putusan tersebut telah mereduksi ketentuan dalam UU ITE yang menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan memperluas jenis alat bukti hukum yang selama ini dikenal dalam hukum acara yang berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penafsiran terhadap frasa Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menjadi tidak berlaku terhadap hukum acara perdata.


Keywords


civil procedural law; evidence.

Full Text:

PDF

References


Alfitra. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Cetakan 1.Jakarta. Raih Asa Sukses. 2011

Effendie, Bahtiar, Masdari Tasmin, dan A. Chodari, 1999, Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata. Bandung.Citra Aditya Bakti. 1999.

Fakhriah, Efa Laela. Perbandingan HIR dan RBG Sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Bandung.Keni Media, 2015.

Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Bandung. Citra Aditya Bakti. 2001.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta. Sinar Grafika. 2005.

Kaligis, O.C. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya. Jakarta. Yasrif Watampone. 2012.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi 8. Yogyakarta. Liberty. 2010

Parica, Clara Lintang. Keterkaitan Arsip Elektronik Sebagai Alat Bukti Sah di Pengadilan. Yogyakarta. Badan Perpustakaan dan Arsip DIY. 2009

Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia Bandung.Refika Aditama. 2004.

Ramli, Ahmad M., Pager Gunung, dan Indra Priadi. Menuju Kepastian Hukum di Bidang: Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta. DepartemenKomunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2005.

Subekti. Hukum Acara Perdata. Bandung. Binacipta. 1982.

-------. Hukum Pembuktian, Jakarta. Pradnya Paramita. 1991.

Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung. Mandar Maju. 1995.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v11i2.2171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: