Pengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak

Nurini Aprilianda, Erny Herlin Setyorini

Abstract


 

Abstrak

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tidak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum. Anak.Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak, telah dibentuk UU

11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti dari UU

3/1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam UU tersebut, pemberian bantuan hukum didasarkan pada UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Namun demikian hak atas bantuan hukum tersebut diperuntukkan bagi orang miskin dan bukan hanya untuk Anak (Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum). Penga- turan ini perlu dicermati dan ditata ulang demi terwujudnya perlindungan hukum yang mencerminkan prinsip the best interest of the child dan prinsip non diskriminasi sesuai amanah pembentukan UU Perlindungan Anak.

 

Kata kunci : anak, bantuan hukum, perlindungan anak.


References


Daftar Rujukan

Eugenia Liliawati Muljono.1998.

Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan Anak, Jakarta : Harvarindo.

Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Perhimpunan Advokat

Indonesia Nomor:08/Set/MPP

-PA/D.IV/ 04/2012 dan Nomor :

/PERADI-DPN/MOU/IV/

tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Convention on the Rights of the

Child (Konvensi Hak-Hak Anak)

Standart Minimum Rules for Juve- nile Justice (The Beiing Rules)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun

tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun

tentang Perlindungan

Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun

tentang Sistem Peradilan

Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun

tentang Bantuan Hukum

Internet :

Jazuli, “Perlindungan Anak Jangan Sekadar Teori”, http://www.su- aramerdeka.com/v1/i ndex -

.php/read/news/2012/01/16/106

/Jazuli-Perlindungan-Anak- Jangan-Sekadar-Teori.

LBH, “Panduan Bantuan Hukum di Indonesia”, http://www.saepudi- nonline.wordpress.com/lbh.

Rico Afrido, “Panja RUU SPPA Dinilai Tak Peka”, http://www. post.indah.web.id/panja- ruu-sp- pa-dinilai tak peka.

Yayasan Pemantau Hak Anak, Chil- drens Human Rights Foundation,

“Anak Berhadapan Dengan Hu- kum Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasio- nal”, http://www.ypha.or.id/web/

wp-content/upsloads/2011/04/ anak-yang-berhadapan-dengan- hukum-dalam-perspektif-hu - kum-ham-internasional3. pdf




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1142

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: