Tolok Ukur Prinsip Hukum Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan pada Peradilan Perdata

Mohammad Amir Hamzah

Abstract


Abstrak

Prinsip hukum acara sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan prinsip hukum yang mendasar dalam sistem peradilan perdata, karena sangat menentukan harkat dan martabat lembaga peradilan. Prinsip hukum ini, secara konseptual belum jelas sehingga menimbulkan persoalan penerapannya pada praktek peradilan. Praktek peradilan perdata pada peradilan tingkat banding mengindikasikan terjadinya penyimpangan prinsip hukum ini sehingga menyebabkan mekanisme pemeriksaan perkara perdata menjadi tidak transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan adanya tolok ukur prinsip hukum ini, agar praktek peradilan dapat dilaksanakan dalam suatu prosedur yang baku dan transparan sehingga hukum dan keadilan dapat ditegakkan. Prosedur pemeriksaan perkara perdata yang baku dan transparan akan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang merupakan jami- nan pencari keadilan untuk tidak melakukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung, sehingga terjadi pembatasan perkara kasasi dalam perkara perdata.

 

Kata kunci : tolok ukur, prosedur persidangan, pembatasan perkara


References


Daftar Rujukan

Baswedan, Ismet, 2004, Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, Surabaya : Airlangga University Press.

Bruggink, J.J.H., 1999, Refleksi tentang Hukum, alih bahasa Arief Sidharta, Bandung : Citra Aditya.

Djamal, 2099, Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, Bandung : Pustaka Reka Cipta.

Kelsen, Hans, 1992 Introduction to The Problems of Legal Theory, A Translation of The First Edition of The Reine Rechtslehre or Pure Theory of Law, translated by Bonnie Litschewski Paulson and Stan- ley L. Paulson, New York : Oxford University Press.

Hart, H.L.A., 1988, The Concept of Law, New York : Oxford University.

Hartono, 1976, Soenarjati Apakah The Rule Of law itu?, Ban- dung : Alumni.

Huijbers, Theo, 1982, Filsafat Hukum dalam Lintasan Seja- rah, Yogyakarta : Kanisius.

Mertokusumo, Sudikno, 1998, Hukum Acara Perdata Indone- sia, Yogyakarta : Liberty.

Neufeldt, Victoria, 1989, Webster’s New World Dictionary of American English, New York : Prentice Hall General Refe- rence.

Ramelan, Eman, 2003. Prinsip-prin- sip Pengaturan Ruang Bawah Tanah Untuk Bangunan Gedung dalam Sistem Hukum Agraria Nasional, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Sura- baya.

Soerodjo, Irawan, 1999, Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Univer- sitas Airlangga Surabaya.

Sumaryono, E, 2002, Etika Hukum : Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Yog- yakarta : Karnisius.

Subekti, R., 1989, Hukum Acara Perdata, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, Bandung : Binacipta.

Sogar Simamora, Yohanes, 2005.

Prinsip Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, Disertasi, Program Pasca Sarjana Univertsitas Airlangga, Sura- baya.

Yudha Hernoko, Agus, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kon- trak Komersial, Jakarta : Ken- cana Prenada Media Group.




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1140

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: