PERAN LEMBAGA MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH

Rudi Hermawan

Abstract


ABSTRACT

In carrying out their duties, sometimes there are some irregularities that result in disputes between the Bank and the Customer. In Islamic banking, where there are disputes between customers and banks that are caused notfulfillment of the customer's financial demands by the bank, then in stagessettlement of customer complaints, the settlement can be soughtthrough banking mediation.Mediation is the process of resolving disputes through the processnegotiations or consensus of the parties assisted by the mediator. The main characteristic of the mediation process is the negotiationthe essence is the same as the process of deliberation or consensus.Mediation is the first step to resolve banking disputes by peaceful means outside the authority of the court.

 

Keyword: Banking Mediation, Banking Mediation, Islamic Banking, Role

 

ABSTRAK

Dalam melaksanakan tugasnya, terkadang ditemukan beberapa kejanggalan yg mengakibatkan terjadinya persengketaan antara Bank dan Nasabah. Dalam perbankan syariah, manakalah terdapat sengketa antara nasabah dengan bank yang disebabkan tidak terpenuhinya tuntutan finansial nasabah oleh bank, maka dalam tahap penyelesaian pengaduan nasabah, dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi perbankan. Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui prosesperundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yangesensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus.Mediasi merupakan langkah awal untuk menyelesaikan persengkataan perbankan dengan jalan damai di luar kewenangan pengadilan.

 

Kata Kunci: Lembaga Mediasi, Nasabah, perbankan, Peran


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghafur Anshori, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, UGM Press, Yogyakarta, 2010.

Abdul Ghafur Anshori , Payung Hukum Perbankan Syariah, UII Press, Yogyakarta, 2007.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdatadi Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana, 2000.

Cik Basir, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariyah, Kencana, Jakarta, 2009.

Gary Goodpaster, Panduan Negoisasi dan Mediasi, Jakarta, ELIPS, 1999.

Gunawan wijaya, Alternative Penyelesaian Sengketa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta, Ekonisisa, 2008.

Khotibul Umam, Penyelesaian Sengkata di luar Pengadilan ,Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2010.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan, Bandung,PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta, Kencana, 2009.




DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v5i1.4595

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Et-Tijarie



         
Creative Commons License

Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.