PENEGAKAN HUKUM SENGKETA KONSUMEN OLEH BPSK UNTUK PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK KONSUMEN

Diah Wahyulina

Abstract


Abstract
Consumer Protection is now the public's concern. Where the rights and obligations of consumers and business actors become the main things regulated in the Consumer Protection Law Number 8 of 1999. The purpose of the issuance of the law is to get the people to get their rights as consumers well and to increase consumers' awareness and ability to protect themselves before buying and using goods and or services from a business actor. Differences in interests between consumers and businesses often spark disputes. Law enforcement against consumer disputes is carried out by the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) as an institution that helps consumers and businesses in resolving their disputes. This paper aims to dissect several problems, namely related to the Effectiveness of Law Enforcement of Consumer Disputes in the City of Malang and Constraints of Law enforcement of Consumer Disputes in the context of consumer protection in the City of Malang. The methodology used is sociological law. The results of this paper note that there are three types of solutions at BPSK namely Arbitration, Mediation, and Conciliation. Constraints faced by BPSK in enforcing consumer disputes are caused by problems with facilities, human resources, and also related to the substance, structure and legal culture. Efforts made to overcome these constraints are carried out in accordance with what has been regulated by law, with the aim that the community can better know the duties and functions of BPSK in the settlement of the dispute.
Keywords: Protection, Consumers, Business Actors, Disputes, Law Enforcement
Abstrak
Perlindungan Konsumen sekarang menjadi perhatian publik. Dimana hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha
Volume 5, Nomor 2 2018 |Et-Tijarie 91
menjadi hal utama yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Tujuan dari dikeluarkannya undang-undang adalah untuk membuat masyarakat mendapatkan haknya sebagai konsumen dengan baik dan untuk meningkatkan konsumen. kesadaran dan kemampuan untuk melindungi diri sebelum membeli dan menggunakan barang dan atau jasa dari seorang pelaku bisnis. Perbedaan kepentingan antara konsumen dan bisnis sering memicu perselisihan. Penegakan hukum terhadap sengketa konsumen dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga yang membantu konsumen dan bisnis dalam menyelesaikan sengketa mereka. Tulisan ini bertujuan untuk membedah beberapa masalah, yaitu terkait Efektivitas Penegakan Hukum Perselisihan Konsumen di Kota Malang dan Kendala Penegakan Hukum Perselisihan Konsumen dalam konteks perlindungan konsumen di Kota Malang. Metodologi yang digunakan adalah hukum sosiologis. Hasil catatan makalah ini bahwa ada tiga jenis solusi di BPSK yaitu Arbitrase, Mediasi, dan Konsiliasi. Kendala yang dihadapi oleh BPSK dalam menegakkan perselisihan konsumen disebabkan oleh masalah dengan fasilitas, sumber daya manusia, dan juga terkait dengan substansi, struktur dan budaya hukum. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut dilakukan sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang, dengan tujuan agar masyarakat dapat lebih mengetahui tugas dan fungsi BPSK dalam penyelesaian sengketa. Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen, Pelaku Usaha, Sengketa, Penegakan


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Burhanuddin,Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, (Malang : UIN-Maliki Press, 2011).

Fajar, Mukti; Yulianto, Achmad,Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta : PustakaPelajar, 2013).

Hatta, Mohammad, HukumAcaraPerdatadalamtanyajawab, (Yogyakarta : Liberty, 2010).

Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen, Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK),(Malang : UB Press, 2011).

Marzuki, Peter Mahmud, PenelitianHukum, (Jakarta :Kencana, 2010).

Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta:Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2003).

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2005).

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta:Grasindo, 2000).

PeraturanPerundang-undangan

Undang-undangNomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindunganKonsumen

KeputusanMenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang, BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 06/M-DAG//PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Jurnal

Dahlia, “Peran BPSK Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, dalam Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vol.5, No.1, Maret (Bandung:Universitas Pasundan, 2014)

Kurniawan, “Permasalahan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”, dalam Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 1, Oktober, (Banyumas: Universitas Sebelas Maret,2012).

Murni; Rusdiana, Erma; Yulianti, Rina.“Karakteristik Kasus Konsumen dan Faktor Penghambat Pendirian BPSK (BadanPenyelesaianSengketaKonsumen) di Wilayah Madura”. Dalam Jurnal Yustisia. Vol. 5 No. 1. Januari-April 2016, (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2016).

Njatrijani, Rinitami. “Akibat Hukum Pencantuman Klausula Baku dalam Polis Asuransi yang Bertentangan dengan pasal 18 Undang-undang No. 8 tahun 1999”. Jurnal Masalah-masalah Hukum. Jilid 41 No. 2. April, (Semarang:Universitas Diponegoro, 2012).




DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v5i2.4587

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Et-Tijarie



         
Creative Commons License

Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.