PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL SUPPLIER IKM DI PASAR KUE KECAMATAN PLERED KABUPATEN CIREBON JAWA BARAT

Akhmad Khalimy

Abstract


Abstract

Sharia tourism is not only related to religious values such as places of pilgrimage and religion but more towards lifestyle. Sharia tourism includes the availability of supporting facilities, such as restaurants and hotels that provide halal food and prayer rooms. Tourist products and services, as well as tourist destinations in Islamic tourism, are the same as tourism in general as long as they are not in conflict with Islamic values and ethics.

Thus, halal tourism is supported by a series of interrelated components: travel, hotel, money market, lifestyle; medicines, cosmetics, and food. Food and cakes are one component that will not be overlooked in halal tourism destinations, even it can be said that there is no tourism without food. There is no halal tourism without halal food.

Research on the implementation of halal certification by suppliers of Small and Medium Industries (SMI) in Cirebon Plered Cake Market is a qualitative research that reveals the facts about how the suppliers of SMI around Plered Cirebon whose products are consumed outside the district, between provinces and across islands addressing halal certification. This study also presents the factors of the low interest and intention of the suppliers to process halal certificates on their products and the factors that encourage them to be very enthusiastic to certify the cake or food products.

Need breakthroughs and coordination from related parties; Government agencies, institutions, traders, so that the implementation of halal certification can run well so that it can support tourism in each region in Indonesia.

 Keyword: Syaria Tourism, Halal Sertification, Small Medium Industry

 

 

Abstract

Wisata syariah tidak hanya melulu terkait dengan nilai-nilai agama seperti tempat ziarah dan religi, tetapi lebih mengarah pada lifestyle.Wisata syariah mencakup ketersediaan fasilitas pendukung, seperti restoran dan hotel yang menyediakan makanan halal dan tempat shalat. Produk dan jasa wisata, serta tujuan wisata dalam pariwisata syariah sama seperti wisata pada umumnya selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan etika syariah.

Dengan demikian pariwisata halal ditunjang oleh rangkaian komponen yang saling terkait: travel, hotel, pasar uang, gaya hidup; obat-obatan, kosmetik dan makananan. Makananan maupun kue menjadi salah satu komponen yang tidak akan terlewatkan dalam destinasi pariwisata halal, bahkan dapat dikatakan tidak ada pariwisata tanpa makan. Tidak ada pariwisata halal tanpa makanan halal.

Penelitian tentang pelaksanaan sertifikasi halal oleh supplier IKM di Pasar Kue Plered Cirebon, adalah penelitian kualitatif yang membeberkan fakta tentang bagaimana para supplier IKM di sekitar Plered Cirebon yang produknya dikonsumsi diluar kabupaten, antar propinsi dan lintas pulau menyikapi sertifikasi halal. Penelitian ini juga menyajikan factor-faktor rendahnya minat dan niat para supplier untuk memproses sertifikat halal pada produknya dan faktor-faktor yang mendorong mereka sangat antusias untuk mensertifikasi produk kue atau makananya.

Perlu terobosan dan koordinasi dari para pihak terkait; Lembaga pemerintah, institusi, para pedagang, agar pelaksanaan sertifikasi halal dapat berjalan dengan baik, menarik sehingga dapat mendukung parawisata di masing-masing daerah di Indonesia.

 Keyword: Wisata Syariah, Sertifikat Halal, Industry Kecil Menengah


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Adisasmito, Drh Wiku, M Sc, and D Ph. Analisis Kebijakan Nasional MUI Dan BPOM Dalam Labeling Obat Dan Makanan, 2008.

Ali, Muchtar. “Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal.” Ahkam, Kementerian Indonesia, Republik Pusat, Jakarta XVI No 2 (2016): 291–306.

Asikin, Zainal, and Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. 9th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Proposal Pembangunan Revitalisasi Pasar Pusat Distribusi Regional Kueh Weru. Cirebon, Jawa Barat, Indonesia, 2018.

Fatmasari, Sukesti, and Mamdukh Budiman. “The Influence Halal Label and Personal Religiousity on Purchase.” International Journal of Business, Economics and Law 4, no. 1 (2014): 2012–2015.

Hasnita, Nevi. “Politik Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia” 1, no. 2 (2012): 108–124.

Lahaling, Hijrah, Kindom Makkulawuzar, and Singkeru Rukka. “Hakikat Labelisasi Halal Terhadap Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Hasanuddin Law Review 1, no. 2 (2015): 282–294. http://pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev/article/view/84/58.

Maghfiroh. “Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Niat Membeli Makanan Kemasan Berlabel Halal Lppom-Mui.” Economia 11, no. Bps 2010 (2014): 169–176.

MUI, LPPOM. “Prosedur Sertifikasi Halal.” Accessed September 10, 2018. http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/56/1362/page/1.

———. “Sertifikasi Halal MUI Dan Tujuannya.” Accessed September 10, 2018. http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/55/1360/page/1.

Refzy, Dessy. Pelaksanaan Sertifikasi Halal Terhadap Restoran Dan Rumah Makan Dikaitkan Dengan Perlindungan Konsumen (Studi Di Kota Padang Panjang). Skripsi Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Padang Andalas, 2016.

Santoso, Adi, and Wijianto Sri Hartono. “Influence Of Labeling Halal And Products Consumption Safety Labels To Buying Decisions Of The Muslim Community.” Reseachers World; Jurnal of Arts, Science dan Commerce, no. October 2017 (2017): 87–92.

Simanjuntak, Megawati, and Muhammad Mardi Dewantara. “The Effects of Knowledge , Religiosity Value , and Attitude on Halal Label Reading Behavior of Undergraduate Students.” ASEAN Marketing Journal 6, no. 2 (2014): 65–76.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. 3rd ed. Jakarta: UI Press Jakarta, 1986.

———. Pokok Pokok Sosiologi Hukum. 7th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan Kombinasi (MIXED METHODS). Edited by Sutopo. 9th ed. Bandung: CV ALFABETA, 2017.

Tambrin, Muhammad. “Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.” Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam (2014).

Waluyo. “Pengaruh Pemahaman Agama, Motifasi Mendapatkan Profit Dan Tingkat Pendidikaan Terhadap Kesadaran Sertifikasi Halal Bagi Produsen Makanan Di Kabupaten Sleman Dan Bantul.” INFERENSI; Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 75, no. 1 (2013): 75–98.

Permendag No 48 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan RI, 2013.

Permenperin No 64 2016 Tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, 2016.

Qur’an Mushaf Madinah. Madinah: Mujamma Malik Fahd, 2005. http://quran.ideascale.com/a/ideas/hot/campaign-filter/active.

Undang-Undang No 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, 2014.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, 2014.

“Wawancara Dengan Kabid Perindustrian Kabupaten Cirebon, Eli Lilis S, 1 Oktober 2018,” n.d.




DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v5i2.4582

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Et-Tijarie



         
Creative Commons License

Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.