Peran Konsep Contract Farming Agro Jamur Pabuwaran Terhadap Pengembangan Agribisnis Jamur Tiram di Kabupaten Banyumas

Yusuf Enril Fathurrohman, Rahmi Hayati Putri

Abstract


Sistem Contract Farming yang dijalankan Agro Jamur Pabuwaran bersama petani mitra/plasma fokus pada produksi dan pemasaran. Konsep tersebut bertujuan agar petani jamur dapat mengembangkan usahanya tanpa khawatir akan kelangkaan pasar serta ketidakpastian harga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan peran Contract Farming yang dijalankan Agro Jamur Pabuwaran. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif. Terdapat dua jenis sampel yaitu Agro Jamur Pabuwaran selaku petani inti dan petani jamur mitra selaku petani plasma yang berada di Kabupaten Banyumas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep Contract Farming yang digunakan Agro Jamur Pabuwaran merupakan pola kemitraan semi intiplasma dengan kerjasama produksi dan pemasaran serta memiliki manfaat sosial dan ekonomi yang berdampak pada kedua belah pihak.

Keywords


Contract Farming, Agro Jamur Pabuwaran, Petani Jamur.

Full Text:

PDF

References


Agrina. (2009). Budidaya Jamur Tiram. Jakarta: Penebar Swadaya.

Agus, (2006). Budidaya Jamur Konsumsi. Jakarta: Agro Media Pustaka.

Maliki, A., Ismono, R. H., & Yanfika, H. (2013). Pola Kemitraan Contract Farming Antara Petani Cluster dan PT MITRATANI AGRO UNGGUL (PT MAU) di Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Ilmu-Ilmu Agribisnis, 1(3). 187-194.

Chang, ST. (1999). World production of cultivated edible and medicinal mushrooms in 1997 with emphasis on Lantinus edodes (Berk) Sing. in China. Inter J Med Mushrooms, 1. 291- 300.

Hafizah, Dian. (2018). Penerapan Informal Contract Farming di Indonesia (Suatu Kajian Literatur). Jurnal Sosial dan Ekonomi Pertanian, 12(1). 14 -24.

Eaton, C and Andrew W, S. (2001). Contract Farming Partnerships for Growth. FAO Agricultural Services Bulletin 145. Roma

Hafsah, M.J. (2000). Kemitraan Usaha Konsepsi dan Strategi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Hamid, A & M, Haryanto. (2012). Untung Besar dari Bertanam Cabai Hibrida. Jakarta: PT AgroMedia Pustaka.

McLeod, Jr. Raymond., George Schell. (2004). Sistem Informasi Manajemen, copyright © 2001. Prentice-Hall,Inc. Jakarta: PT. Indeks.

Nazir, M. (1999). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Tuan, N. M. (2012). Contract Farming and Its Impact On Income and Livelihoods For Small-Scale Farmers: Case Study in Vietnam. Journal of Agribusiness and Rural Development, 4(26). 147 – 166.

Candra, R., Lestari, D. A. H., & Situmorang, S. (2014). Analisis Usahatani Dan Pemasaran Jamur Tiram Dengan Cara Konvensional Dan Jaringan (Multi Level Marketing) Di Provinsi Lampung. Jurnal Ilmu-Ilmu Agribisnis (JIIA), 2(1). 38-47.

Zainol, R. M., Davies, W., Rose, C. R. A., Jabil, M., & Marzuki, M. (2016). Prospects for Increasing Commercial Mushroom Production in Malaysia: Challenges and Opportunities. Mediterranean Journal of Social Sciences, 7(1). 406-415

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Penerbit ALAFABETA.

Winarno, S. (1998). Metode Penelitian. Jakarta: Penerbit Graha Indonesia.

Suwarna. (2015). Pola Kemitraan (Model Kerjasama) dan Langkah-Langkah Bermitra. http://cybex.pertanian.go.id/materipenyuluhan/detail/10444/pola-kemitraan-model-kerjasama-dan-langkah-langkah-bermitra. Diakses Tanggal 2 Desember 2016.




DOI: https://doi.org/10.21107/agriekonomika.v7i2.3462

Refbacks

  • There are currently no refbacks.






 
Creative Commons License